Minggu, 06 November 2016

MANAJEMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

MANAJEMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM Makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Pendidikan Islam Dosen Pengampu: Endah Winarti, M.Pd Oleh : Erlina (15110079) Miftakhul Khusnah (15110087) Kelas: PAI- I JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG OKTOBER 2016 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat serta Karunia-Nya sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “MANAJEMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM” ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Pendidikan Islam. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita menuju jalan kebaikan. Dalam penulisan makalah ini tentunya masih ada kekurangan, karena terbatasnya pengetahuan, pengalaman dan keterbatasan sumber. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat diharapkan penulis demi penyempurnaan penulisan makalah ini. Kami mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian dan kerjasama dari semua pihak yang telah mendukung guna mencapai penulisan makalah yang baik. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita serta usaha kita semua mendapat Ridho-Nya. Malang, 15 Oktober 2016 (Penyusun) DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 1 C. Tujuan Penulisan 1 BAB II PEMBAHASAN A. Manajemen Keuangan dalam LPI 1. Pengertian Manajemen Keuangan dalam LPI. 2 2. Jenis- Jenis Manajemen Keuangan dalam LPI.. 3 3. Sumber Pembiayaan Manajemen Keuangan dalam LPI.. 5 4. Ruang Lingkup Manajemen Keuangan dalam LPI.. 6 B. Manajemen Kepegawaian dalam LPI 1. Pengertian Manajemen Kepegawaian dalam LPI. 12 2. Ruang Lingkup Manajemen Kepegawaian dalam LPI.. 15 3. Manajemen Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang.. .16 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ......................................................................................... 25 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ iv BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Manajemen yang baik adalah manajemen yang mempunyai konsep dan sesuai dengan objek serta tempat organisasinya. Proses manajemen merupakan aktivitas yang melingkar, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, sampai dengan pengawasan. Manajemen dalam pendidikan sangat penting, terutama dalam lembaga pendidikan Islam. Lembaga pendidikan Islam harus mampu menciptakan bagaimana pelaksanaan manajemen pendidikan yang efektif dan efisien. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pengelola lembaga pendidikan Islam harus mampu memanfaatkan setiap sumber yang tersedia sesuai dengan perencanaannya. Dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu, secara otomatis kualitas pendidikan harus senantiasa ditingkatkan melalui berbagai Manajemen Pendidikan. Manajemen Pendidikan dalam hal manajemen kepegawaian dan manajemen keuangan di lembaga pendidikan Islam harus dilaksanakan secara sistematis dan terarah berdasarkan kepentingan yang mengacu pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ). B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan Islam? 2. Bagaimana Manajemen Kepegawaian dalam Lembaga Pendidikan Islam? C. TUJUAN PEMBAHASAN 1. Untuk mengetahui Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan Islam. 2. Untuk mengetahui Manajemen Kepegawaian dalam Lembaga Pendidikan Islam. BAB II PEMBAHASAN A. Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan Islam 1. Pengertian Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan Islam Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi disubstansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian dikarenakan pendidikan dalam operasionalnya tidak dapat terlepas dari masalah biaya. E.Mulyasa berpendapat bahwa; masalah keuangan merupakan masalah yang cukup mendasar di sekolah karena seluruh kegiatan pendidikan disekolah erat kaitannya dengan manajemen keuangan sekolah. Meskipun tidak sepenuhnya, masalah keuangan akan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah, terutama berkaitan dengan sarana dan prasarana. Banyak sekolah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya karena masalah keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan prasarana pembelajaran. Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pertanggung jawaban dan transparansi keuangan sekolah. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-undang No 20 Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa: Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Transparansi, akuntabilitas sangat erat kaitannya dengan partisipasi. Transparansi berarti terbukanya akses bagi seluruh masyarakat terhadap semua informasi yang terkait dengan segala kegiatan yang mencakup keseluruhan prosesnya melalui suatu manajemen sistem informasi publik. Dengan adanya informasi yang terbuka maka akan memudahkan kontrol sosial dari masyarakat. Akuntabilitas dimaknai sebagai pertanggung jawaban suatu lembaga kepada publik atas keberhasilan maupun kegagalan melaksanakan misi atau tugas yang telah diembannya. Partisipasi dimaknai sebagai hak warga masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan setiap daur pembangunan partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sehingga masyarakat bukan penerima manfaat melainkan sebagai agen pembangunan. Dalam pandangan agama Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik, sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam yang sesuai dengan unsur-unsur manajemen. Berikut ini dapat kita lihat mengenai manajemen dan kewajiban untuk bertanggung jawab. Firman Allah SWT. Artinya: Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. (QS. Al-Mudasir: 38)7 2. Jenis- Jenis Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan Islam Biaya pendidikan dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung yaitu segala pengeluaran yang secara langsung menunjang penyelenggaraan pendidikan. Biaya langsung yang dimaksud pada hal ini yaitu dimensi pengeluaran pendidikan meliputi biaya rutin dan biaya pembangunan. Sedangkan biaya tidak langsung yaitu pengeluaran yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan, tetapi memungkinkan proses pendidikan tersebut terjadi, misalnya biaya untuk hidup siswa, transportasi dan kesehatan. Pembiayaan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Standar Nasional Pendidikan: PP RI No.19 Tahun 2005 terdiri atas 3 bagian besar: 1.Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap. 2.Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. 3.Biaya personal yang meliputi: a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji. b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai c. Biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, dan lain sebagainya. Dalam menghimpun dana sekolah memperhatikan semua potensi sumber dana yang seperti subsidi pemerintah, sumbangan masyarakat dan orangtua peserta didik, hibah, dan sumbangan lainnya. Pengelolaan dana pendidikan di sekolah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan yaitu tidak diskriminatif terhadap anggaran biaya yang diperlukan untuk masingmasing kegiatan sekolah. 3. Sumber Pembiayaan dalam Lembaga Pendidikan Islam Pada tingkat sekolah (satuan pendidikan), biaya pendidikan diperoleh dari subsidi pemerintah pusat, pemerintah daerah, iuran siswa, dan sumbangan masyarakat. Sejauh tercatat dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS), sebagian besar biaya pendidikan di tingkat sekolah berasal dari pemerintah pusat, sedangkan sekolah swasta berasal dari para siswa atau yayasan. Dalam dimensi sumber-sumber pembiayaan sekolah dapat dibagi dalam 4 kategori besar, yaitu: a. Hasil penerimaan umum pemerintah, merupakan sumber yang terpenting dalam pembiayaan pendidikan. Termasuk di dalamnya adalah semua penerimaan pemerintah di semua tingkat pemerintahan, baik pajak, bantuan luar negeri maupun pinjaman pemerintah. Besarnya ditentukan oleh aparat pemerintah ditingkat pusat atau daerah yang pertimbangannya berdasarkan prioritas tertentu. b. Penerimaan khusus untuk pendidikan seperti bantuan atau pinjaman luar negeri yang diperuntukkan untuk pendidikan, seperti UNICEF, Unesco, pajak khusus yang hasilnya seluruhnya atau sebagian diberikan untuk pendidikan. c. Uang sekolah atau iuran lainnya yaitu pembayaran orang tua murid secara langsung kepada sekolah berdasarkan pertimbangan tertentu. d. Sumbangan sukarela seperti sumbangan perseorangan, sumbangan masyarakat, dapat berupa uang tunai, barang atau jasa serta segala usaha sekolah untuk mengumpulkan dana yang sifatnya sukarela. Untuk sekolah swasta, pemerintah juga memberikan bantuan, dapat dalam bentuk (a) penempatan guru negeri yang dipekerjakan, (b) bantuan khusus untuk pembangunan gedung dan peralatan serta (c) uang rutin untuk kebutuhan rutin, bantuan ini mungkin berbentuk sumbangan, bantuan atau subsidi. Sumbangan dapat diberikan secara incidental guna menutup sebagian kecil kebutuhan rutin sedang bantuan dapat diberikan berdasarkan jumlah murid, serta subsidi diberikan untuk menutup semua pengeluaran rutin sekolah. Jadi pendapatan madrasah selain bersumber berasal dari orang tua siswa juga bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri dan sumbangan sukarela. 4. Ruang Lingkup Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan Islam Manajemen pembiayaan pendidikan dalam Lembaga Pendidikan Islam mencakup tiga kegiatan pokok yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban. 1. Perencanaan Seorang perencana pendidikan dituntut untuk memiliki kemampuan dan wawasan yang luas agar dapat menyusun sebuah rancangan yang dapat dijadikan pegangan pada pelaksanaan proses pendidikan selanjutnya. Ada empat langkah atau tahap dasar perencanaan, yaitu: 1. Tahapan menetapkan tujuan atau serangkaian tujuan. Perencanaan dimulai dengan keputusan-keputusan. Tanpa rumusan tujan yang jelas, sebuah lembaga akan menggunakan sumber dayasumber daya yang secara tidak efektif. 2. Merumuskan keadaan saat ini, pemahaman akan kondisi sekarang dari tujuan yang hendak dicapai sangat penting, karena tujuan dan rencana menyangkut waktu yang akan datang. 3. Mengidentifikasikan segala kemudahan, kekuatan, kelemahan serta hambatan perlu diidentifikasikan untuk mengukur kemampuan dalam mencapai tujuan, oleh karena itu perlu dipahami faktor-faktor lingkungan internal dan eksternal yang dapat membantu mencapai tujuan, atau mungkin menimbulkan masalah. 4. Mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan tahap akhir dalam proses perencanaan meliputi pengembangan berbagai alternatif kegiatan untuk mencapai tujuan. Perencanaan pembiayaan pendidikan mencakup dua kegiatan yakni penyusunan anggaran dan pengembangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM). Kedua kegiatan tersebut diuraikan sebagai berikut: a. Penyusunan anggaran pembiayaan berbasis madrasah atau sering disebut Anggaran Belanja Madrasah (ABM) Anggaran (budget) merupakan rencana operasional yang dinyatakan ecara kuantitatif pada bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan-kegiatan lembaga pada kurun waktu tertentu. Penyusunan anggaran merupakan visualisasi atau gambaran terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang dapat diketahui pula penentuan satuan biaya untuk tiap-tiap kegiatannya. Hal yang paling penting pada penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau Madrasah (RAPBS/M) yaitu bagaimana memanfaatkan dana secara efisien dan efisien serta mengalokasikan dana secara tepat sesuai kebutuhan. Melalui RAPBS/M ini dapat diketahui satuan biaya pendidikan yang diperlukan oleh lembaga pendidikan. Format-format penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau Madrasah (RAPBS/M) yang meliputi: (1) Sumber pendapatan terdiri dari Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD), Dana Pembangunan Pendidikan (DPP), Operasi Perawatan Fasilitas (OPF) dan lain-lain. (2) Pengeluaran untuk kegiatan untuk kegiatan belajar mengajar, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran, honorarium dan kesejahteraan. Perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah dapat dikembangkan secara efektif jika didukung oleh beberapa sumber esensial seperti: a) Sumber daya manusia yang kompeten dan mempunyai wawasan luas tentang dinamika sosial masyarakat b) Tersedianya informasi yang akurat dan tepat waktu untuk menunjang pembuatan keputusan c) Menggunakan manajemen dan teknologi yang tepat dalam perencanaan d) Tersedianya dana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan. b. Pengembangan Rencana Anggaran Belanja Madrasah (RAPBM) Proses pengembangan RAPBM pada umumnya menempuh langkah-langkah pendekatan dengan prosedur sebagai berikut: a) Pada tingkat kelompok kerja Kelompok kerja yang dibentuk madrasah yang terdiri dari para pembantu kepala madrasah memiliki tugas antara lain melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan selanjutnya diklasifikasikan dan dilakukan perhitungan sesuai dengan kebutuhan. b) Pada tingkat kerjasama dengan komite madrasah Kerjasama antara komite madrasah dengan kelompok kerja yang telah terbentuk perlu dilakukan untuk mengadakan rapat pengurus dan rapat anggota dalam mengembangkan kegiatan yang harus dilakukan sehubungan dengan pengembangan RAPBM. c) Sosialisasi dan legalitas Setelah RAPBM dibicarakan dengan komite madrasah selanjutnya disosialisasikan kepada berbagai pihak. Pada tahap sosialisasi selanjutnya disosialisasikan kepada berbagai pihak. pada tahap sosialisasi dan legalitas ini kelompok kerja melakukan konsultasi dan laporan pada pihak pengawas, serta mengajukan usulan RAPBM kepada Kanwil Departemen Agama untuk mendapat pertimbangan dan pengesahan. 2. Pelaksanaan Pelaksanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah dalam garis besarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua kegiatan yakni penerimaan dan pengeluaran atau penggunaan. a. Penerimaan Penerimaan keuangan sekolah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur pengelolaan yang selaras dengan ketepatan yang disepakati, baik berupa konsep teoritis maupun peraturan pemerintah. Secara konsep banyak pendekatan yang dapat digunakan dalam pengelolaan penerimaan keuangan, namun secara peraturan termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah ada beberapa karakteristik yang identik. Prosedur pembukuan penerimaan keuangan sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, menganut pola panduan antara pengaturan pemerintah pusat dan sekolah. Artinya terdapat beberapa anggaran yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah yang intinya pihak sekolah tidak boleh menyimpang dari petunjuk penggunaan atau pengeluarannya, dan sekolah hanya sebagai pelaksana pengguna dalam tingkat makro kelembagaan. Dengan demikian, pola manajemen keuangan sekolah terbatas pengelolaan dana tingkat operasional. Salah satu kebijakan keuangan sekolah adalah adanya pencarian tambahan dana dari partisipasi masyarakat, selanjutnya cara pengelolaannya dipadukan sesuai dengan tatanan yang lazim yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun demikian, sesuai dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan dengan pengembangan konsep manajemen berbasis sekolah, maka sekolah memiliki kewenangan dan keleluasaan yang cukup lebar dalam kaitannya dengan manajemen keuangan untuk mencapai efektifitas pencapaian tujuan sekolah. Pada umumnya disetiap sekolah telah ditetapkan bendahara sesuai dengan peran dan fungsinya. Untuk uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD), ditunjuk bendahara oleh pihak berwenang dan sebagai atasan langsungnya adalah kepala sekolah. Uang yang dibukukan merupakan aliran masuk dan keluar setelah mendapat perintah dari atasan langsung. Sedangkan uang yang diterima dari masyarakat, ditunjuk bendahara lain dengan sepengetahuan dan kesepakatan pihak komite sekolah ditunjuk dari anggota sesuai dengan persetujuan musyawarah. Berkaitan dengan aliran keuangan yang berasal dari masyarakat, sekolah dalam hal ini pengguna harus mendapat persetujuan komite sekolah. b. Pengeluaran Pengeluaran sekolah berhubungan dengan pembayaran keuangan sekolah untuk pembelian sumber atau input dari proses sekolah seperti tenaga administrasi, guru, bahan-bahan, perlengkapan dan fasilitas. Ongkos menggambarkan seluruh sumber yang digunakan dalam proses sekolah, apakah digambarkan dalam anggaran biaya sekolah atau tidak. Ongkos dari sumber sekolah menyumbangkan atau tidak terlihat secara akurat. Dalam manajemen keuangan sekolah, pengeluaran keuangan harus dibukukan sesuai dengan pola yang telah ditetapkan oleh peraturan. Beberapa hal yang harus dijadikan patokan bendahara dalam pertanggungjawaban pembukuan, meliputi format buku kas harian, buku tabelaris, dan format laporan daya serap penggunaan anggaran serta beban pajak. Aliran pengeluaran keuangan harus dicatat sesuai dengan waktu serta peruntukannya. Untuk mengefektifkan pembuatan perencanaan keuangan sekolah, maka yang sangat bertanggung jawab sebagai pelaksana adalah kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mengembangkan sejumlah dimensi pembuatan administratif. Kemampuan untuk menerjemahkan program pendidikan ke dalam ekuivalen keuangan merupakan hal penting dalam penyusunan anggaran belanja. Kegiatan membuat anggaran belanja bukan pekerjaan rutin atau mekanis, melibatkan pertimbangan tentang maksud-maksud dasar dari pendidikan dan program. Berdasarkan perspektif tersebut perencanaan keuangan sekolah harus dapat membuka jalan bagi pengembangan dan penjelasan konsep-konsep tentang tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan, dan merancang cara-cara pencapaiannya. Dalam manajemen keuangan sekolah penyusunan anggaran belanja sekolah dilaksanakan oleh kepala sekolah dibantu para wakilnya yang ditetapkan oleh kebijakan sekolah, serta komite sekolah di bawah pengawasan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). 3. Evaluasi dan Pertanggungjawaban a. Evaluasi Langkah terakhir adalah evaluasi bagaimana anggaran dapat melayani dengan baik untuk meningkatkan efektifitas sekolah. Evaluasi sering menunjukkan kemungkinan adanya perbedaan di dalam: tujuan, prioritas, dan kemungkinan berbagai sumber daya yang tersedia Pengawasan keuangan sekolah harus dilakukan melalui aliran masuk dan keluar uang yang dibutuhkan oleh bendahara. Hal itu dilakukan mulai dari proses keputusan pengeluaran pos anggaran, pembelanjaan, perhitungan dan penyimpanan barang oleh petugas yang ditunjuk. Secara administrasi pembukuan setiap pengeluaran dan pemasukan setiap pengeluaran dan pemasukan setiap bulan ditangani sebagai berita acara. Kepala sekolah sebagai atasan langsung bertanggung jawab penuh atas pengendalian, sedangkan pengawasan dari pihak berwenang, melalui pemeriksaan yang dilaksanakan oleh instansi vertical, seperti petugas dari Dinas Pendidikan dan BAWASDA. Pengawasan tersebut relatif dilihat dari tugas rutinitas atas dasar kewenangan pengawasan pembiayaan yang masuk dan diserap di sekolah. Prosedur pengendalian penggunaan alokasi anggaran sifatnya sangat normatif administratif artinya pemenuhan pengendalian masih terbatas pada angka kuantitatif yang terdokumentasi. Dengan demikian aspek-aspek realistis penggunaan sulit diukur secara obyektif. Persoalan tersebut sering terjadi disetiap sekolah. Hal tersebut disebabkan belum berjalannya fungsi administrasi keuangan dimana aliran uang dan barang teridentifikasi sesuai dengan peran dan fungsi. b. Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan keuangan sekolah di laksanakan dalam bentuk laporan bulanan dan triwulan kepada: a. Kepala Dinas Pendidikan b. Kepala Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) c. Kantor Dinas pendidikan . Pertanggungjawaban yang dikenal dengan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD), dilaporkan setiap bulan kepada pihak yang ditetapkan sesuai dengan format dan ketepatan waktu. Khusus untuk keuangan komite sekolah, bentuk pertanggungjawaban sangat terbatas pada tingkat pengurus dan tidak secara langsung kepada orang tua peserta didik. Jadi dalam kegiatan manajemen pembiayaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pertanggung jawaban perlu dikelola secara efektif dan efisien mungkin agar proses pelaksanaan berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu adanya keterpaduan antara penerimaan keuangan dan pengeluaran keuangan. B. Menejemen Kepegawaian 1. Hakikat Menejemen Kepegawaian Pendidikan Di Indonesia, istilah manajemen kepegawaian sama artinya dengan manajemen tenaga kerja (manpower management), manajemen perburuhan (labour management), Manajemen industri (Industrial management), hubungan perburuhan (labour relations), pemasaran tenaga kerja (manpower marketing), Administrasi kepegawaian (personnel administraion), manajemen kepegawaian (personnel management), Istilah menejemen kepegawaian terdiri dari dua kata , yaitu manejemen dan kepegawaian, Manejemen adalah suatu proses pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui kerja sama dengan orang lain dengan proses perencanaan, pengorganisasian, pemberian motivasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan. Sedangkan kepegawaian adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan pegawai dalam penjelasan umum UU no. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Kepegawaian adalah segala hal yang berhubungan dengan kedudukan , kewajiban, hak, dan pembinaan pegawai negeri. Pegawai adalah setiap orang yang menyumbangkan jasa-jasanya kepada suatu badan usaha baik kepada badan usaha swasta (pegawai swasta ) maupun kepada badan usaha pemerintah (pegawai negri). Pegawai negeri adalah mereka yang memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang undangan dan digaji menurut perundang undangan yang berlaku . Berdasarkan uraian diatas ,maka beberapa definisi manajemen kepegawaian dapat dikemukakan seperti dibawah ini : 1. Menurut Flippo, "Manajemen personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, kompensasi, integrasi dan pemeliharaan orang untuk tujuan berkontribusi terhadap tujuan organisasi, individu dan masyarakat." 2. Menurut Brech, "Manajemen Personalia adalah bagian yang terutama berkaitan dengan sumber daya manusia organisasi." Dari definisi diatas dapat disimpulakan bahwa manajemen kepegawaian dalam pendidikan adalah kegiatan perencanaan , pengorganisasian ,pengarahan dan pengawasan ,pengadaan, pengembangan , pemberian kompetensi, pengintegrasian dan pemeliharaan tenaga kerja untuk menunjang tujuan – tujuan lembaga pendidikan agar lembaga dapat tercapai dengan seefisien dan seefektif mungkin ,kebutuhan para pegawai dapat dilayani dengan sebaik-baiknya, dan produktivitas kerja dapat meningkat. Adapun jenis – jenis personil jika ditinjau dari tugasnya, yaitu; 1. Tenaga pendidik (pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih). 2. Tenaga Fungsional kependidikan (pengawas, peneliti, dan pengembang dibidang pustakawan. 3. Tenaga teknis kependidikan ( kepala sekolah, direktor, rektor, dan pemimpin satuan pendidikan luar sekolah. 4. Tenaga administrasi (staf tata usaha) syarat-syarat sebagau suatu ciri yang seharusnya ada dalam melaksanakan aktivitas-aktivitas bidang kepegawaian sebagai berikut: • Pelaksanaan manajemen kepegawaian harus dilandasi suatu manajemen yang berdasarkan ilmiah, yaitu mengandung unsur-unsur manajemen dalam pelaksanaannya. • Pembinaan pegawai diarahkan ke produktifitas kerja yang dapat menimbulkan efektifitas dan efisiensi kerja. • Pembinaan efektifitas dan efisiensi kerja ke arah pengaturan dan pengusahaan secara maksimal dilakukan dengan jalan memberikan pendidikan dan latihan kerja. Hal ini dilakukan baik pada permulaan maupun dalam rangka tugasnya untuk pemupukan dan perkembangan technical skill dan mangerial skill untuk mewujudkan mental equipment rasa kesatuan dan keutuhan. Dimana perlu diadakan pembinaan kesejahteraan sosial para pegawai dan keluarga serta jaminan keamanan bekerja dengan baik selama bekerja maupun sebelumnya. • Penempatan pegawai berdasarkan prinsip ‘The right man on the right place’. Dengan adanya prinsip tersebut diharapkan Bagian Kepegawaian dapat menciptakan suasana kerja yang mendukung bagi para pegawai untuk mengembangkan kemampuan mereka. • Pengambilan tindakan disiplin terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugasnya sebagaiamana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. • Bagi masing-masing pegawai diusahakan adanya pemeliharaan kesehatan fisik dan mental. • Menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara atasan dan bawahan, maupun antara para pegawai di lingkungan unit kerja mereka. 2. Ruang Lingkup Manajemen Kepegawaian Manajemen kepegawaian meliputi kegiatan pengangkatan dan seleksi, pengembangan yang meliputi latian jabatan, promosi, dan pemberhentian. Batasan manajemen kepegawaian sebagai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap pengadaan, pembinaan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan dan pemberhentia. Dalam batasan ini terdapat dua fungsi pokok yaitu: • Fungsi manajemen meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. • Fungsi operatif kepegawaian meliputi: pengadaan, pembinaan/ pengembangan, kompensasi, perawatan/pemeliharaan, dan pemberhentian Dalam bidang manajemen kepegawaian meliputi perencanaan, pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dari kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, penggajian,dan integrasi tenaga kerja pegawai dalam suatu organisasi tertentu. Manajemen kepegawaian meliputi kegiatan-kegiatan: • Pengadaan dan seleksi tenaga kerja/pegawai, yang diketahui dari rangkaian kegiatan tentang pengadaan, seleksi, dan pengangkatan melalui ujian calon pelamar menjadi pegawai. • Penempatan dan penunjukan, diketahui melalui rangkaian ditempatkannya calon pegawai pada jabatan atau fungsi tertentu yang telah ditetapkan. • Pengembangan, yang diketahui dari segenap proses latian baik sebelum maupun sesudah menduduki jabatan dikaitkan promosi pegawai. • Pemberhentian, yang diketahui melalui proses diberhentikannya tenaga kerja/pegawai baik sebelum masanya maupun sudah saatnya. 3. Manajemen Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU No 43 Tahun 1999 bahwa Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan pengembangan kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian. Menurut UU No 43 Tahun 1999 Manajemen pegawai negeri sipil tidak lagi menggunakan sistem sentralisasi seperti dalam pelaksanaan manajemen pegawai negeri sipil era UU No 8 Tahun 1974. Kebijaksanaan pegawai negeri sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya pegawai negeri sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahu 1999 Sistem dan proses manajemen pegawai negeri sipil dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Perencanaan Perencanaan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang mengenai hal-hal yang akan dikerjakan di masa akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan merupakan fungsi organik pertama karena tanpa adanya rencana, tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka mencapai tujuan. Dalam mencari perencanaan yang baik, diperlukan penelitian sebagai awal proses dalam menganalisa situasi yang ada berupa data dan fakta relevan guna menunjang pelaksanaan administrasi, khususnya dalam pelaksanaan fungsi manajemen kepegawaian. Perencanaan adalah unsur yang mengawali seluruh kegiatan administrasi kepegawaian. Kegiatan perencanaan meliputi pula kebutuhan dana yang dibutuhkan sehingga pada pada akhirnya diperoleh gambaran menyeluruh tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang. Lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999, dilakukan upaya penataan manajemen kepegawaian yang seragam dengan penetapan norma, standar, dan prosedur yang jelas dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian. Dengan adanya keseragaman tersebut diharapkan dapat diciptakan kualitas pegeawai negeri sipil yang seragam di seluruh Indonesia. Untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan norma, standar, dan prosedur administrasi kepegawaian diperlukan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan pelaksana kepegawaian secara menyeleuruh di Indonesia dalam kerangka negara kesatuan. Berdasarkan UU No 43 Tahun 1999 ada 3 hal pokok tentang perencanaan administrasi kepegawaian yaitu: 1. Formasi Pegawai negeri Sipil a. Jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan diteteapkan dalam formasi b. Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetepakan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. 2. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan ketentuan pasal 16 UU No 43 Tahun 1999 bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi. Kekosongan formasi disebabkan oleh dua hak yaitu, adanya pegawai negeri sipil yang berhenti dan adanya perluasan organisasi. Dengan demikian pengadaan dan proses tersebut meliputi perencanaan, pengmumuman lamaran, penyaringan dan penerimaan menjadi pegawai negeri sipil. 3. Penempatan Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dari calon pegawai diberikan jabatan dan pangkat tertentu dan ditempatkan pada unit kerja yang direncanakan menerima tambahan tenaga baru. Penempatan dapat dilakukan di lembaga pemerintahan tingkat pusat, sedangkan bagi lembaga pemerintah di daerah, penempatan dilakukan pada kantor-kantor pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 2. Pengadaan Pengadaan pegawai negeri sipil dimulai dari tahap perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil sampai dengan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil dan pengadaan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Instansi yang menetapkan jumlah pegawai yang akan direkrut, yaitu Badan Kepegawaian Negara dan Menpan dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Keuangan, karena terkait dengan anggaran yang masih menanggung semua gaji PNS. • Job analysis (Analisis Jabatan) 1. pengertian analisis jabatan Jabatan diartikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam susunan suatu organisasi, sedangkan istilah analisis adalah terjemahan dari kata to analyze yang berarti menguraikan. Analisis jabatan adalah suatu prosedur , melalui mana fakta- fakta yang berhubungan dengan masing- masing jabatan diperoleh atau dikumpulkan dan dicatat secara sistematis. Analisis pekerjaan adalah alat utama dalam manajemen personalia. Dalam metode ini, manajer personalia mencoba untuk mengumpulkan, mensintesis dan menerapkan informasi yang tersedia mengenai tenaga kerja dalam keprihatinan. Seorang manajer personalia harus melakukan analisis pekerjaan sehingga untuk menempatkan orang yang tepat pada pekerjaan yang tepat. 2. Cara mengadakan analisis jabatan Untuk mengadakan analisis, perlu dikumpulkan informasi jabatan.Informasi jabatan dapat dikumpulkan melalui: • job questionnaires • wawancara • buku catatan • pengamatan Adapun hasil job analysis, yaitu job description (Uraian jabatan ) dan job spesification(spesifikasi jabatan) a) job description uraian jabatan adalah adalah uraian atau rincian tugas seorang pegawai yang berhubungan dengan identitas jabatan,tugas, metode kerja serta persyaratan yang diperlukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya. b) job spesification Istilah spesifikasi jabatan adalah suatu keterangan tentang syarat-syarat minimum yang diperlukan untuk dapat menyelesaikan suatu jabatan dengan baik ( jenis kelamin, umur, kondisi fisik, pendidikan, kecakapan, pengalaman, kemampuan, kewibawaan, dan tanggung jawab) , persyaratan jabatan merupakan hasil dari analisis jabatan dan uraian jabatan, 3. Rekruitmen Perekrutan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam klasifikasi jabatan.tujuan perekrutan adalah untuk membentuk kader- kader baru dalam kepegawaian yang kelak akan menggantikan tenaga / pegawai yang mengundurkan diri dari suatu kegiatan kepegawaian . dalam melakukan perekrutan ada dua sumber tenaga kerja, yaitu sumber dari luar (eksternal) dan sumber dari dalam (internal). 4. Seleksi dan orientasi Seleksi adalah poses kegiatan pemilihan calon peawai/pelamar yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Seleksi terhadap administratif ini disebut seleksi administratif. Salah satu permasalahan yang muncul pada rekruitmen biasanya terkait dengan kecilnya anggaran yang tersedia untuk dapat merekrut pegawai secara optimal. Dan berakibat dalam proses ini tidak dapat mengumumkan kebutuhan lowongan secara luas. 3. Pengembangan Kualitas Pengembangan kualitas diperlukan untuk meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu keahlian, kemampuan, dan keterampilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) PP No. 101 Tahun 2000 disebutkan bahwa”Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang disebut Diklat merupakn proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai negeri sipil. Dalam usaha pendidikan dan pelatihan pegawai itu harus mempunyai dua macam orientasi, yaitu: • Harus diarahkan bagi kepentingan organisasi • Harus diarahkan bagi kepentingan pegawai. Pertimbangan instansi dalam melaksanakan diklat untuk para pegawainya adalah pembinaan dan pengembangan karier pegawai yang bersangkutan, kepentingan promosi, tersedianya anggaran, dan syarat-syarat yang dipenuhi oleh pegawai untuk mengikuti diklat. Para pegawai yang mengikuti diklat akan mengalami perubahan dalam kegiatan kerjanya pada umumnya wawasan dan pengetahuan mereka bertambah dan sudah memiliki kerangka kerja di masa mendatang walaupun harus diakui tidak semua hasil keikutsertaan dalam diklat itu dapat secara efektif mempengaruhi kenerja pegawai. 4. Penempatan Setelah pengadaan pegawai, pegwai yang sudah diangkat ditempatkan pada suatu unit organisasi tertentu yang membutuhkan tenaga baru dan mengacu pada formasi yang ada. Pada dasarnya pengangkatan pegawai negeri sipil didasarkan formasi yang ada sehingga tidak ada seorangpun pegawai yang tidak mempunyai jabatan apapun jenis jabatannya. Prinsip penempatan adalah the right man in the right place ( penempatan orang yang tepat pada tempat yang tepat). Untuk dapat melaksanakan prinsip dengan baik, ada dua hal yang perlu diperhatikan: • Adanya analisa Tugas Jabatan yang baik • Adanya Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari masing-masing pegawai yang terpelihara dengan baik dan terus-menerus. Penempatan pegawai negeri sipil tidak selalu berarti penempatan pegawai baru, tetapi bisa pula berarti sebagai pengangkatan dalam jabatan, promosi, dan mutasi. Pengangkatan pegawai negeri dalam jabatan dilaksanakan berdasrkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Mutasi adalah perpindahan atau alih tugas dari suatu unit organisasi ke unit organisasi lainnya. Dasar yang digunakan untuk menentukan mutasi pegawai adalah lama masa kerja pegawai di suatu bidang pekerjaan, kebutuhan organisasi, penyegaran organisasi, pengetahuan, dan keterampilan serta alasan khusus. 5. Promosi (Kenaikan Pangkat) Promosi merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai yang berprestasi untuk memangku tanggung jawab yang lebih besar, berupa kenaikan pangkat atau jabatan. Kenaikan pangkat memiliki maksud sebagai pendorong/motivasi bagi pegawai negeri sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya didalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan dua sistem: • Kenaikan pangkat reguler, yaitu penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. • Kenaikan pangkat pilihan, yaitu keprcayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. Selain kenaikan pangkat reguler dan pilihan, juga mengatur tentang kenaikan pangkat lainnya yaitu: • Kenaikan pangkat anumerta, yang diberikan kepada pehawai negeri sipil yang tewas dan diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. • Kenaikan pangkat pengabdian, yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Pegawai negeri yang akan dipromosikan harus memenuhi persyaratan pendidikan dan prestasi kerja yang baik, sehingga setelah dipromosikan akan terjadi peningkatan kinerja. 6. Penggajian Upah atau gaji merupakan balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja pegawai negeri yang bersangkutan. Gaji memiliki fungsi sebagai berikut: • Daya tarik untuk memperoleh tenaga-tenaga yang cakap dan produktif • Sarana motivasi untuk meningkatkan kinerja karyawan • Alat untuk memelihara agar karyawan tetep betah bekerja dalam organisasi. Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Metode penetapan gaji mengacu pada tiga sistem, yaitu: • Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu, • Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji yang tidak saja didasarkan pada pangkat, teteapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu. • Sistem skala gabungan adalah sistem perpaduan skala tunggal dan skala ganda, dalam sistem skala gabungan gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai negeri yang memikul tanggun jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus. 7. Kesejahteraan Usaha kesejahteraan merupakan kompensasi yang pemberiannya tidak tergantung dari jabatan/pekerjaan pegawai negeri sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Usaha kesejahteraan itu meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri pegawai negeri sipil. Jenis kesejahteraan yang dapat diperoleh antara lain cuti, perawatan, tunjangan, dan uang duka. • Cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu • Perawatan, setiap pegawai negeri sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. • Tunjangan, setiap pegawai negeri sipil yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan. • Uang duka, setiap pegawai negeri sipil yang tewas, keluarganya memperoleh uang duka, pemberian uang duka tidak mengurangi hak pensiun dan hak-hak lainnya yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Pemberhentian Pemberhentian merupakan proses akhir dalam manajemen kepagawaian yang mana seluruh kegiatan berakhir disini. Berdasarkan Pasal 23 UU No 43 Tahun 1999, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat dibedakan berdasarkan alasan pemberhentiannya, yaitu: • Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat • Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan • Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat • Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak pensiun dan tabungan hari tua. Dalam menentukan besarnya pensiun adalah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya. BAB III PENUTUP KESIMPULAN A. Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan Islam 1. Pengertian Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan Islam Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi disubstansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian dikarenakan pendidikan dalam operasionalnya tidak dapat terlepas dari masalah biaya 2. Jenis- Jenis Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan Islam Biaya pendidikan dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Pembiayaan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Standar Nasional Pendidikan: PP RI No.19 Tahun 2005 terdiri atas 3 bagian besar: Biaya investasi, Biaya operasional, Biaya personal 3. Sumber Pembiayaan dalam Lembaga Pendidikan Islam Dalam dimensi sumber-sumber pembiayaan sekolah dapat dibagi dalam 4 kategori besar, yaitu: Hasil penerimaan umum pemerintah; Penerimaan khusus untuk pendidikan seperti bantuan atau pinjaman luar negeri yang diperuntukkan untuk pendidikan; Uang sekolah atau iuran lainnya yaitu pembayaran orang tua murid secara langsung kepada sekolah berdasarkan pertimbangan tertentu; Sumbangan sukarela. 4. Ruang Lingkup Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan Islam Manajemen pembiayaan pendidikan dalam Lembaga Pendidikan Islam mencakup tiga kegiatan pokok yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban. B. Manajemen kepegawaian Manajemen kepegawaian dalam pendidikan adalah kegiatan perencanaan , pengorganisasian ,pengarahan dan pengawasan ,pengadaan, pengembangan , pemberian kompetensi, pengintegrasian dan pemeliharaan tenaga kerja untuk menunjang tujuan – tujuan lembaga pendidikan agar lembaga dapat tercapai dengan seefisien dan seefektif mungkin ,kebutuhan para pegawai dapat dilayani dengan sebaik-baiknya, dan produktivitas kerja dapat meningkat. DAFTAR PUSTAKA Departemen Agama. 2003, Pedoman Manajemen Berbasis Madrasah, Bandung: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Sekolah E. Mulyasa. 2003, Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung: Remaja Rosdakarya E. MulyasA. 2005 Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya Hermino,Agustinus. 2014. Kepemimpinan Pendidikan di Era Globalisasi.Cet.ke-1 Yogyakarta : Pustaka belajar Moekijat.1999. Manajemen Sumber daya Manusia (Manajemen Kepegawaian). Bandung: MANDAR MAJU Mulyono. 2008. Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan.Jogjakarta : ARR-RUZZ MEDIA Nanang Fatah. 2005, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya Nurkholis. 2004, Manajemen Berbasis Sekolah Teori dan Praktek, Jakarta: Rosda Redaksi Sinar Grafika. 2005, Standar Nasional Pendidikan: PP RI No.19 Tahun 2005, Jakarta: Sinar Grafika Strauss, George. 1991. Manajemen Personalia(segi manusia dan Organisasi). Jakarta: PT. Gramedia Supriadi, Dedi. 2003, Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah, Bandung: PT Rosda Karya Udin Syaefudin Sa’ud, Abin Syamsuddin Makmun. 2005, Perencanaan Pendidikan SuatuPendekatan Komprehensif, Bandung: Remaja Rosdakarya Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Citra Umbara Wahyosumidjo. 2008, Kepemimpinan Kepala Sekolah, Jakarta: Rajawali Pers Wursanto. 1988. Manajemen kepegawaian 1.Yogyakarta : Kanisius Wursanto. 1988. Manajemen kepegawaian 2.Yogyakarta : Kanisius

Tidak ada komentar: